Ini total empat kasus yang berhasil digagalkan dalam 2 minggu ini.
Enam orang tersangka sudah diamankan. Diantaranya, 2 tersangka dari kasus pertama adalah A dan N. Keduanya WNI yang sedang dalam perjalanan.
Lalu, kasus kedua seorang wanita berinisial EN (36). Di kasus ketiga diamankan seorang warga negara Jerman berinisial SW (58), serta kasus keempat seorang penumpang warganegara China berinisial LL ( 23) dengan seorang laki-laki WNI berinisial F (38).
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Okto Irianto, membenarkan adanya temuan tersebut.
"Ada empat kasus penyelundupan narkotika yakni pada Kamis 24 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 WIB, Senin 28 Oktober 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, Senin 28 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 WIB dan Sabtu tanggal 2 November 2013 sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Okto.
Pada kasus pertama, Pengawas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut berdasarkan hasil analisa intelijen atas paket kiriman dari Filipina yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan di Bandara Soekarno Hatta tujuan Palu-Sulawesi Tengah.
Saat pemeriksaan awal, diketahui paket berisi sepatu dan pakaian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket tersebut, petugas menemukan paket juga berisi kristal bening kemudian dilakukan penimbangan dan diketahui benda tersebut adalah shabu-shabu seberat 354 gram.
Saat pengembangan ke daerah Palu-Sulawesi Tengah dan petugas juga menangkap dua orang laki-laki WNI berinisial A dan N.
Pada kasus kedua, juga dengan analisa intelijen dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas paket kiriman dari Mumbai-India yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan di Bandara Soekarno Hatta tujuan Cirebon-Jawa Barat.
Saat pemeriksaan awal diketahui paket berisi 3 pasang sandal dan pakaian wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata paket berisi kristal bening diduga shabu-shabu yang disembunyikan di dalam salah satu pasang sandal. Ketika ditimbang diketahui kristal bening tersebut shabu-shabu seberat 124 gram. Setelah pengembangan ke alamat tujuan di Cirebon-Jawa Barat, petugas menangkap seorang perempuan berinisial EN (36).
Penemuan ketiga juga melalui hal yang sama, namun analisa intelijen dan profilling lebih mengarah terhadap penumpang laki-laki Warga Negara Jerman berinisial SW (58) eks penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-895) Rute Pudong (China)-Jakarta yang mendarat di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat diperiksa mendalam petugas menemukan kristal bening dan diketahui merupakan methamphetamine disembunyikan di dalam 4 (empat) kemasan susu bubuk merk "Enfamil A+" di dalam tas bawaannya yang berisi berbagai macam makanan. Methamphetamine tersebut seberat 2.048 gram.
Penemuan keempat, petugas mencurigai wanita warga negara China berinisial LL (23) eks penumpang pesawat Cathay Pasifix (CX 797) Rute Hongkong-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, LL kedapatan membawa shabu-shabu seberat 2.118 gram. Saat dilakukan pengembangan ke sebuah hotel di Jakarta, petugas juga menangkap seorang laki-laki WNI berinisial F (38).
"Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga dikenakan pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar. Untuk barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dapat dikenakan pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah 1/3," pungkas Okto.
Laili
KOMENTAR