Kuasa hukum tersangka, Suhanan Yosua,SH, usai sidang kepada googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-Inside-MediumRectangle'); });
"Kan yang dicari itu semua adalah fakta-fakta.Nah dia tidak menyaksikan sendiri, kan saksi harus melihat, mendengar,dan menyaksikan langsung, kalau tidak tahu ya bukan saksi dong namanya," tegasnya.
Ditambahkan lagi oleh Suhanan, bahwa semua keterangan saksi didapat dari keterangan korban. "Menurut saksi ada yang kata korban, ada juga yang kata ibunya. Anak-anak itu kan labil ya jadi bisa aja itu semua akan dipertimbangan hakim. Secara psikologis anak umur 5 tahun sampai barapa tahun kan begitu dan dia bisa aja sifatnya sementara, diingetin tapi dia enggak paham yang diomongin,"sahutnya.
Pengacara ini yakin bahwa ke depan masih ada agenda sidang yang dapat membuktikan bahwa kliennya tak bersalah. "Hakim tadi masih ragu. Kami tunggu saja karena proses juga masih berlangsung. Saya hanya mengungkapkan yang ada, semua sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada, " ucapnya.
Swita
KOMENTAR