"Kemarin memang ada laporan penggelapan surat tanah yang menurut pelapor (Salestinus A Ola) melaporkan notaris pengurus surat tersebut karena telah memberikan pada Jhonny Allen (menurut pelapor belum tuntas jual beli diantara pemilik dan pembeli)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (22/5).
Atas laporan tersebut, penyidik akan memanggil pelapor dan pemilik tanah yang menjual untuk mencari tahu proses jual beli sampai dengan terjadi pelimpahan surat tanah. "Penyidik akan mempelajari prosesnya dulu. Memanggil pelapor dan saksi, nanti terlapor dipanggil jika sudah ada arah penyidikan," ujar Rikwanto lagi.
Menurut Rikwanto, penting diketahui kepemilikan tanah sebelum jual beli, bagaimana proses penjualannya dan siapa yang mengatur jual beli untuk menentukan arah penyidikan lebih lanjut. Selain itu, juga dipergunakan demi memperjelas posisi dan status tanah.
Soal adanya ajudan yang merasa namanya dicatut karena sertifikat diatas namakan nama ajudan tersebut, Rikwanto menjawab "Perlu otentifikasi keterangan pihak-pihak terkait. Karena ini masih belum benar-benar jelas," ujarnya.
Laili
KOMENTAR