Dengan ditetapkannya T sebagai tersangka, "Berarti polisi menganggap bukti-bukti bahwa T memang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak sudah cukup," ucap Adi. Dalam kesempatan yang sama Adi juga menuntut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk segera merealisasikan janjinya kala kasus ini pertama kali mencuat.
Maret lalu, Jokowi pernah berjanji akan memecat T dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika ia terbukti bersalah. Guna mengingatkan Jokowi, Adi mengaku akan segera berkomunikasi dengan tim kerja sang Gubernur. "Ini, kan, Pak Jokowi sudah berjanji. Nah, sekarang kami tagih janji beliau."
Ajeng
KOMENTAR