Harapan M. Rasyid Amrullah Rajasa agar bisa bebas murni tak menjadi kenyataan. Ia tetap dinilai bersalah dalam kasus kecelakaan di jalan tol yang merenggut dua nyawa pada 1 Januari lalu. "Menyatakan bahwa M.Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta dan 6 bulan masa percobaan," kata hakim ketua yang membacakan amar putusannya di PN Jakarta Timur, Senin (25/3) siang. Salah satu hakim anggota dalam persidangan menyebutkan bahwa perbuatan Rasyid bukan merupakan contoh perbuatan yang baik sehingga memberatkan hakim untuk memutuskan bahwa Rasyid lalai dan bersalah.
Setelah vonis dibacakan tampak raut wajah Rasyid berubah dan berusaha melihat sang bunda yang berada di belakang kursinya. Putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa ini mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang, Rasyid yang kali ini juga ditemani oleh sang kakak, Reza Rajasa bersama sang bunda langsung meninggalkan ruangan sidang dengan tergesa-gesa dan menghindari kejaran awak media.
Swita
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR