Kendati diakui Ali tidak ada tekanan maupun ancaman dari pihak rumah sakit terkait meninggalnya anak keduanya tersebut, Ali masih ingin mendapatkan keadilan atas meninggalnya putrinya. "Saya lihat sendiri ketika dilahirkan, dia (Upik) masih bernafas," ujarnya pilu kepada tabloidnova.com(26/2) ketika dihubungi.
Kendati Upik lahir prematur dengan usia kehamilan 24 minggu dan berat 500 gram, Ali yakin melihat Upik bernafas. Namun ketika telah dinyatakan meninggal dunia oleh rumah sakit (dinyatakan dengan keluarnya surat keterangan kematian) dan akan dimakamkan ternyata benar Upik masih bernafas. Hingga terpaksa Ali membawanya kembali ke rumah sakit "Tapi kok tidak dimasukkan ke inkubator," tandasnya.
Atas fakta yang diterima keluarga Ali, akhirnya keluarga memutuskan mengadukan masalah tersebut ke pihak yang berwajib. Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, pihak korban melaporkan pihak rumah sakit dengan pasal 80 UU Kesehatan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan dugaan kesalahan analisa medis sehingga putri Ali harus dinyatakan meninggal dunia dua kali.
Laili
KOMENTAR