Spontan pernyataan tersebut menggelitik majelis hakim untuk mengonfrontir kembali pernyataan terdakwa dengan suami. Ketika ditanya apakah benar-benar anak-anaknya hiperaktif, Nahnu kebingungan. Sempat membenarkan namun kemudian mencabut kembali pernyataannya karena dirinya mengatakan jika korban (Aini Junistisia) adalah anak pendiam.
Penegasan Nahru ini membuat Jaksa Penuntut Umum Robby Hermansyah mengaku lega. Sidang perdana yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan sudah berjalan baik.
Sebagaimana sempat diberitakan, Aini tewas selang 4 hari koma setelah dianiaya oleh Nurlena (26). Nurlena kemudian mengakui perbuatannya kepada polisi. Dalam keterangan pada polisi, Nurlena mengaku telah biasa mengikat tangan dan kaki korban jika menghukum karena tidak mau tidur pukul 8 malam atau tidak menurut perintahnya.
Pada saat kejadian, Aini diikat dengan celana legging korban ditutup matanya kemudian ditendang perutnya, dipukul serta dibanting ke tempat tidur. Akibat perbuatannya, Aini koma dan meninggal.
Laili
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR