R: Strategi pembelaan kami nantinya memang lebih ke materiil. Mengajukan eksepsi itu lebih ke formalitas yang berkaitan dengan hukum acara, yang pada akhirnya malah memperpanjang waktu sidang. Tujuan kami, kan, ingin ini cepat selesai. Apalagi, menurut dokter, yang paling dibutuhkan Rasyid saat ini adalah kepastian.
Bagaimana tanggapan Rasyid dan keluarganya atas ancaman hukuman 6 tahun penjara?
R: Kami sudah sampaikan ke Rasyid jauh hari sebelum dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keluar. Kami katakan, kemungkinan dia akan didakwa dengan pasal 310 ayat 4 yang hukumannya 6 tahun. Untuk Rasyid yang masih sekolah, punya usaha, dan punya berbagai rencana untuk masa depannya, jelas ini menakutkan. Sekarang pun semua kegiatan sekolah dan usaha Rasyid terbengkalai.
E: Saat kami jelaskan perihal dakwaan itu, Rasyid juga banyak bertanya, "Pasal itu artinya seperti apa?" Kami jelaskan, dia didakwa lalai sehingga menyebabkan korban meninggal, luka ringan, dan kerusakan kendaraan lain. Respons Rasyid saat itu, "Itu tidak benar. Saya tidak (lalai) begitu."
E: Tidak seperti yang selama ini diberitakan. Ketika Rasyid bilang kronologi tadi tak benar, kami percaya kepadanya. Kan, dia yang ada di situ, dia yang mengalami. Dan kata-kata ini diucapkan Rasyid di hadapan kuasa hukum, ayah, ibu, serta keluarganya. Selanjutnya kami pelajari berkas-berkas dan bukti-bukti yang ada dan menyimpulkan, penyataan Rasyid lah yang benar. Apa bukti-bukti itu, akan kami buka di persidangan nanti.
R: Makanya kami percaya, Rasyid adalah bagian dari korban. Baik dari segi psikis, nama baik, dan masa depan.
Apa lagi yang diungkapkan Rasyid?
R: Setelah kecelakaan itu, Rasyid adalah orang pertama yang menolong korban. Dan menurut Rasyid, saat itu semua korban masih dalam keadaan bernyawa. Kalau saja, misalnya, saat itu ambulans cepat tiba di lokasi, apakah akan berlanjut seperti ini? Siapa yang tahu?
E: Pada saat kejadian, Rasyid juga sama sekali tidak memberi tahu dia anak Hatta Rajasa. Polisi akhirnya mengetahui Rasyid anak Pak Hatta karena dia harus memberitahu alamat rumahnya saat membuat BAP. Setelah didatangi rumahnya, barulah polisi tahu, dia anak siapa. Sebelumnya, Rasyid selalu bilang, "Tidak perlu bilang orangtua saya. Saya yang akan bertanggung jawab."
Banyak yang membandingkan perlakuan polisi terhadap Rasyid dengan Afriyani, Novi Amalia, dan Jamal (sopir dalam kasus mahasiswa UI yang melompat dari angkot). Bahkan ada petisi yang meminta Rasyid ditahan. Bagaimana soal itu?
E: Kalau begitu, mari kita bandingkan. Afriyani saat ditangkap didakwa dengan pasal pembunuhan, narkoba, dan lalu lintas. Novi juga didakwa dengan pasal narkoba. Toh, pada akhirnya Novi juga lolos dari sidang. Dakwaannya saja sudah berbeda, wajar saja jika perlakuannya berbeda. Sementara pada kasus Jamal, dia ditahan karena ada kemungkinan melarikan diri.
KOMENTAR