Aceng mengatakan warga Kabupaten Garut harus tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Warga diimbau untuk tidak reaktif dalam menerima kenyataan ihwal keputusan Mahkamah Agung tersebut. Dengan demikian, ucapnya, pemerintahan Kabupaten Garut dapat berjalan dengan kondusif.
Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, mengatakan orang yang membuat statement Garut akan rusuh jika Aceng mundur tidak pernah mengetahui kondisi masyarakat Garut. Menurut Umar, masyarakat Garut selalu menjaga kondusivitas daerahnya dan akan bereaksi jika daerahnya rusuh.
"Garut itu sumbernya menak-menak Jawa Barat. Sopan santun warga Garut itu luar biasa. Warga Garut tidak akan membuat kekacauan apalagi di daerahnya sendiri," kata Umar.
Jika kerusuhan benar-benar terjadi, ucapnya, kemungkinan terbesar pelakunya adalah warga luar Garut. Sebagai aparat, ucapnya, akan menggunakan statement tersebut sebagai alat bukti apabila kerusuhan benar-benar terjadi.
"Hasutan publik itu masuk pidana. Kalau terjadi, akan ditindak secara hukum. Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan berpikiran jernih," katanya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. MA menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Garut bahwa dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.
"Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (22/1) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan.
"Ini putusan final. Pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan keberatan dalam perkara lain, itu sah-sah saja. Tapi, yang jelas, pada perkara ini tak boleh lagi," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, MA akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada pemohon, yaitu DPRD Kabupaten Garut, dan termohon, Aceng Fikri.
.
.
Tribun Jabar
KOMENTAR