Nova.id - Pelecehan seksual lewat hipnotis yang dilakukan Ustad M terhadap 3 santriwati Yayasan DAIY berbuntut panjang.
Ayah angkat sekaligus pengurus yayasan melaporkan perbuatan tersebut pada Polres Metro Jakarta Selatan.
Guru terdakwa tindakan kekerasan seksual tersebut diancam pasal 290 KUHP tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, tersangka tidak ditahan karena telah mengajukan permohonan penangguhan dan dikabulkan.
Tak terima dengan kondisi tersebut, Hans Hassanudin sang ayah angkat, mendatangi Komnas Perlindungan Anak dan diterima langsung oleh Aris Merdeka Sirait.
Berdasarkan hasil pertemuan, Komnas PA akan mengupayakan agar pelaku juga dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hans yang dihubungi NOVA merasa lega dengan upaya hukum yang telah dilakukan pengacara yayasan Abubakar J Lamatapo juga pihak Komnas PA yang mendukung sikapnya.
"Alhamdulillah Pak Aris sudah coba mendorong untuk perubahan ancaman pasal yang dikenakan.
"Tapi sampai saat ini tersangka belum ditahan," ungkap Hans. (*)
/Laili
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR