Vonis tersebut dijatuhkan karena Rial terbukti telah melakukan perampokan dan perkosaan terhadap karyawati Carrefour bernama Juliana, pada Rabu 8 Februari 2012 lalu. "Anda terbukti secara sah melanggar Pasal 285, dan Pasal 365, yakni perampokan dengan kekerasan, dan tindak pemerkosaan. Dengan demikian Anda divonis 11 tahun penjara, " kata hakim.
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang saat itu menuntutnya 12 tahun penjara.
Setelah sidang, jaksa mengatakan "Bila terdakwa banding saya juga banding," ujar Irma.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya dijelaskan, bahwa pada malam kejadian terdakwa sudah merencanakan aksinya dengan menunggu korbannya di basement parkiran, Plaza Medan Fair.
Saat korban hendak pulang dan menuju ke dalam mobil jenis Avanza BK 1720 BA miliknya, tiba-tiba menyelinap, terdakwa ikut masuk dari pintu sebelah kiri belakang mobil korban. Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, terdakwa kemudian langsung mencekik korban sembari menodongkan sebuah obeng tepat dileher korban.
"Jangan melawan kau, kalau melawan nanti ku bunuh. Ini pisau yang aku pegang, aku cuma butuh uang dua juta saja," ucap jaksa menirukan perkataan terdakwa seperti yang tertuang dalam dakwaan.
Merasa takut, korban kemudian meminta terdakwa untuk tidak membunuhnya. "Ambil saja uang ku bang. Mau berapa ambil saja. Itu dompet saya di tas. Tapi jangan bunuh saya," kata korban ketakutan, seperti yang ditirukan oleh jaksa.
Tak mau kehilangan kesempatan, terdakwa kemudian meminta korbannya pindah dari bangku depan ke bangku belakang mobil. Saat itu terdakwa kemudian mengikat kedua kaki dan tangan korbannya dengan ikat pinggang milik terdakwa.
Niat terdakwa yang tadinya ingin merampok akhirnya bertambah niat mencabuli korban. Sebab, korban sendiri disebutkan terdakwa memiliki kulit putih dan berparas cantik. Untuk melampiaskan nafsunya, terdakwa kemudian membawa mobil korban ke arah kawasan Hamparan Perak, Medan Labuhan.
Sesampainya disana, terdakwa kemudian mengarahkan mobil korban ke kawasan perkebunan tebu di kawasan Tandem. Namun selama diperjalanan, korban yang saat itu masih memegang ponsel memanfatkannya untuk minta tolong kepada suaminya dengan mengirimkan pesan singkat sebanyak dua kali.
Dan pesan terakhir mengabarkan posisi terakhir korban, pada saat berada di Tandem. Namun naasnya, korban yang saat itu sudah tak berdaya langsung diturunkan terdakwa dari mobinya, dan sempat diperkosa oleh terdakwa di ladang tebu tersebut.
Puas menikmati tubuh korban, terdakwa kemudian membawa korbannya masuk ke dalam mobil, dan berniat untuk mengantarkannya pulang. Suami korban yang saat itu telah melaporkan kejadian tersebut, lantas membawa beberapa petugas kepolisian menuju ke lokasi kejadian.
Belum lagi sampai di lokasi, secara berpapasan, mobil yang dikendarai terdakwa bertemu di jalan dan ditandai oleh suami korban. Tak mau kehilangan buruannya, petugas kemudian membekuk terdakwa dan mengamankan korbannya.
.
Tribun Medan
KOMENTAR