Asrul Pandapotan adalah saksi yang dikatakan melihat kejadian yang terjadi antara Zumi Zola dan Aldi Djemat di Hotel Dharmawangsa pada tanggal 16 Oktober 2011, sedangkan Rundiyah dan Tumiran adalah merupakan dua orang yang bekerja di rumah orangtua Zumi Zola."Mereka sama sekali tidak hadir di persidangan," tutur Humphrey R. Djemat SH., LL.M., FCBArb, penasehat hukum Aldi kepada tabloidnova.com.
JPU (Sri Haryanto, SH, MH) menunjukkan pada majelis hakim, upayanya memanggil para saksi. Namun menurut tim kuasa hukum Aldi, sebenarnya para saksi ini juga kurang relevan dihadirkan.
"Mereka sama sekali tidak berada di Hotel Dharmawangsa pada tanggal 16 Oktober 2011 melainkan sedang menjaga rumah sang majikan. Sehingga mereka menjadi tidak relevan dengan surat dakwaan," ungkapnya.
Lucunya, alasan Rundiyah dan Tumiran tidak dapat hadir karena belum mendapatkan izin dari sang majikan. Atas semua pemaparan ini, Ketua Majelis Hakim mengingatkan JPU untuk mengawal proses pemanggilan kepada para saksi dan memperhatikan ketentuan Pasal 224 KUHP.
Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Aminal Umum, S.H., M.H., menunda pemeriksaan sampai hari Senin, tanggal 16 Juli 2012, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi Zumi Zola dan Robby Patty.
Khusus untuk Zumi Zola, Jaksa Penuntut Umum sudah mengirimkan surat panggilan ke tiga tempat yaitu kediaman Zumi Zola di Jakarta, melalui Gubernur Jambi dan Kejaksaan Negeri di Tanjung Jabung Timur, namun Jaksa Penuntut Umum belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran Zumi Zola hari Senin mendatang.
Laili
KOMENTAR