"Dakwaan itu dipaparkan dengan tempo terlalu cepat dan suara kurang jelas. Selain itu kurang jelas tahapan demi tahapan, dan kurang jelas siapa yang menjadi subyek hukumnya. Apakah pengedar atau pemakai, kan tidak jelas, jadi konstruksi hukumnya kabur," ungkap Syafrudin diluar ruang sidang.
Melihat celah dakwaan oleh JPU, kuasa hukum menyatakan akan melakukan upaya dengan tujuan memperbaiki proses hukum. "Kami kuasa hukum dapat menyatakan dakwaan tadi konstruksinya kurang kuat. Jadi kita sebagai penegak hukum jelas perlu memperbaikinya," ungkapnya lagi.
Perbaikan yang dimaksud adalah mengajukan sanggahan yang akan melengkapi kronologis dan memaparkan kejadian selengkapnya di hadapan Majelis Hakim yang terhormat.
Selain itu, Efrizal bertekad akan mempertanyakan kronologis perubahan tes laboratorium yang merupakan bagian penting pengungkapan benar tidaknya kandungan amfetamin dalam urine terdakwa.
"Karena menurut keterangan terdakwa yang di tes urin setelah kejadian sekitar pukul 4 sore hari Minggu itu, hasil tes urinnya negatif. Tapi begitu diulang pukul 7 malam, hasilnya berubah jadi positif dengan alasan laboratoriumnya rusak. Sayangnya ketika itu, terdakwa belum kami dampingi," ungkap Efrizal.
Mengenai hasil tertulis dari tes laboratorium itu sendiri, kuasa hukum mengaku belum melihat sendiri. Oleh sebab itu kuasa hukum belum bisa membuktikan ada-tidaknya rekayasa dalam uji urin terdakwa.
"Sementara kita ikuti saja jalannya persidangan, nanti akan diperdengarkan keterangan saksi-saksi dan juga terdakwa," pungkasnya sebelum berlalu.
Laili
KOMENTAR