Menurut Tamalia, terdakwa membeli narkoba jenis ekstasi bersama keempat rekannya, Deni Mulyana, Ary Sendy Tridiarto, Adistina Putri Grani dan Pritta Audya Ramadhanie.
Kejadian ini berlangsung 22 Januari 2012 silam sebelum Tragedi Tugu Tani terjadi. Sekitar pukul 03.00 WIB, Afriyani dan keempat rekannya dugem di diskotek Stadium lantai 4 Jl. Hayam Wuruk Jakarta Barat.
"Saat minum-minuman keras di kafé Upstairs (pukul 22.15 WIB sebelum pindah ke Stadium), salah satu teman terdakwa punya ide patungan membeli narkoba jenis ekstasi dan disepakati terdakwa. Tadinya saksi Adistina tak berani ke Stadium tapi akhirnya diyakinkan untuk ikut karena terdakwa dan saksi Ary Sendy dan Deni Mulyana akan menjaganya," ungkap Tamalia.
Akhirnya saksi-saksi dan terdakwa mengumpulkan uang hingga didapat Rp 600.000,- untuk membeli barang haram tersebut. Terdakwa dan rombongan, yang pada saat masuk bertemu laki-laki misterius menawarkan ekstasi di pintu akhirnya mengutus Deni Mulyana membeli 2 butir ekstasi.
"Satu butir ekstasi diserahkan Deny pada terdakwa dan dibelah menjadi dua dengan cara digigit. Setengah butir ekstasi tersebut kemudian digigit kembali, dan akhirnya seperempat bagian pil ditelan terdakwa dengan air mineral dan sisanya dibungkus tisu dan diselipkan dibalik BH," ungkapnya lagi.
Setelah merasa capek dan teler semalaman di diskotek, pagi hari pukul 10.00 WIB terdakwa meminjam mobil Daihatsu Xenia milik Angela Halim dengan nomor polisi B 2479 XI. Sayangnya, akibat kelelahan dan mabuk minuman keras serta dibawah pengaruh narkoba, terdakwa kemudian menabrak trotoar dan para pejalan kaki yang melintas di dekat halte Tugu Tani di depan Gedung Kementrian Perdagangan RI.
Selama kronologis dakwaan dibacakan, Afriyani hanya diam dan mendengarkan dengan baik. Keluarga Afriyani yang hadir juga tak mengeluarkan sepatah katapun hingga sidang ditutup.
Laili
KOMENTAR