Besok siangnya, mayat Titi ditemukan warga yang lalu melapor ke Polsek Sukmajaya. Polisi yang kemudian menelusuri panggilan dan SMS terakhir di ponsel Titi yang ikut dibuang, menemukan nama Del. Del dicokok polisi di pabrik ketika sedang bekerja, dua hari setelah kejadian. Sementara Vi dan Din menyusul sehari setelah Del diringkus.
Ketika Del ditangkap, uang Titi yang dirampas tinggal Rp 20 juta. Sisanya, selain dibagikan pada Vi dan Din, "Saya pakai buat membayar utang ke pabrik, makan, belanja, dan jalan-jalan," kata Del yang mengaku awalnya ingin menghabisi Titi murni karena cemburu. "Habis, dia merebut pacar saya. Tapi setelah melihat uang dan perhiasan Titi, saya tergiur."
Diakuinya, sebelum menghabisi Titi, Del sama sekali tak menanyakan soal hubungannya dengan Adam. Ia juga mengaku tak tahu keduanya bakal menikah pada 17 Juni lalu.
Ancaman hukuman penjara kini harus dihadapi Del, Vi, dan Din. "Mereka dikenakan pasal 340, 339, dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Depok Aiptu Bagus Suwardi, S.IP, Kamis (21/6). Saat ini, hanya Del dan Din yang dipenjara. "Sejak kemarin, Vi dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk melahirkan."
Hasuna Daylailatu / bersambung
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR