Kepada polisi, seperti dikatakan Kapolres Nganjuk, AKBP Anggoro Sukartono, Muji mengaku sudah meracun enam orang lelaki dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Empat di antaranya tewas. "Yang mengejutkan, ia mengaku sudah meracun sembilan orang lainnya sepanjang tahun 2011. Tapi apakah semua tewas atau tidak, belum dapat kami pastikan karena di kurun waktu itu tidak ada laporan orang meninggal akibat diracun," jelas Anggoro.
Keenam korban yang sudah ditemukan adalah Ahyani (46), karyawan Pemprov Jatim asal Situbondo, Romadhon (55) asal Ngawi, Sudarno (42) juga dari Ngawi, dan seorang korban yang belum diketahui identitasnya. Korban yang selamat dari racun maut Muji adalah Anton Sumarsono dan Fais. Untuk sepak terjangnya itu, Muji terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepada polisi, Muji mengaku merayu korban dengan nama Basori. Komunikasi dilakukan melalui telepon, sementara nomornya ia dapatkan dari ponsel JS. Nama Basori biasa dipakai JS di dunia gay. "Dia mengaku terdorong membunuh lantaran cemburu karena JS mulai berpaling darinya. Begitu tahu ada nomor handphone lelaki lain di ponsel JS, langsung dijadikan sasaran."
Kepada polisi, Muji juga mengaku memaksa melakukan hubungan badan sebelum memperdayai korban dengan racun tikus untuk kemudian ditinggalkannya begitu saja.
Gandhi Wasono M / bersambung
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR