TabloidNova.com - Christy Jusung harus gigit jari usai putusan cerainya dikabulkan oleh ketua majelis hakim. Pasalnya, keinginannya untuk memperoleh uang ratusan juta rupiah dari Jay Alatas, sama sekali tak dikabulkan hakim ketua. Satu-satunya tuntutan yang dikabulkan ketua majelis hakim adalah gugatan cerai Christy.
Seperti diketahui, Christy menagih uang nafkah dari Jay sebesar Rp 60 juta per bulan sejak Christy hengkang dari rumah mewah Jay bulan Januari silam. Belum lagi, uang senilai Rp 500 juta diminta Christy sebagai uang mut'ah, selanjutnya untuk uang masa iddah, Christy meminta sebesar Rp 300 juta selama tiga bulan usai putusan.
Kuasa hukum Christy, Andi Saputro, akan berdiskusi mengenai putusan majelis hakim pada Christy. Bukan tak mungkin Christy mengajukan banding lantaran keinginannya tak terkabul. "Ini sudah putus. Apakah nanti banding atau apa lihat nanti. Mut'ah dan iddah itu akan dikonsultasikan," kata Andi saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Pihak Jay Alatas juga tak gentar jika nantinya pihak Christy Jusung akan melakukan banding. Pihak Jay bersikukuh tak ada sediki pun kewajibannya untuk memberikan harta yang diminta Christy. "Masih ada waktu 14 hari setelah putusan. Kalau Christy tidak puas, ya silahkan. Jika tidak puas bisa lewat kuasa hukum, karena hakim hanya menyetujui satu putusan saja," kata pengacara Jay, Dody Haryanto.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR