"Permintaan Farhat Abbas untuk bagi dua harta, tak dikabulkan oleh majelis hakim," tutur pengacara Nia, Abd Rahim Hasibuan, saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/6).
Ketua majelis hakim hanya mengabulkan putusan cerai antara Farhat Abbas dengan Nia Daniati. Perihal rumah mewah di kawasan Kemang VII, Jakarta Selatan, itu akan menjadi hak ilik Nia.
"Jadi keberadaan Nia sekarang di rumah itu (Kemang) sah," ucap Rahim Hasibuan.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR