"Hari ini juga kami ajukan dua surat. Pertama surat permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap klien kami. Dan kedua surat ke Polda berkaitan dengan status tersangka saudara Hudi Yusuf atas tindak pidana pemerasan," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum GB, saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5).
UGB menggunakan keluarganya sebagai jaminan agar bisa ditangguhkan. "Ya, secara formil jaminan keluarga, jaminan hukum, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan bukti," paparnya.
Pertimbangan lain, istri UGB, Puput Melati, tengah hamil muda. "Kami tidak mau bertentangan dengan hukum. Penyidik punya aturan. Kita tidak bisa intervensi. Bisa apa tidak, tergantung penyidik. Kami punya pertimbangan karena Puput sebagai istri sedang hamil muda. Kami juga jamin tidak akan menghilangkan bukti."
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR