"Setiap perkara perdata harus ada perdamaian. Untuk itu nanti majelis berusaha mendamaikan," jelas Drs. H. Imbalo, SH.MH, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, saat ditemui tabloidnova.com, di kantornya, Jumat (2/5).
"Setelah gagal, baru mediasi. Di sana nanti dipertemukan untuk diselesaikan dengan baik-baik," jelas Imbalo. Layaknya sidang cerai lainnya, sidang perceraian Marshanda dan Ben akan digelar secara tertutup. "Nanti akan digelar tertutup, karena itu privasi," tuturnya.
Icha / Tabloidnova.com
KOMENTAR