"Saya mengarahkan bagaimana menangani anak saat berkonflik dengan hukum, prosesnya seperti apa," kata Ikhsan, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4).
Menurut Ikhsan, dalam salah satu pasal disebutkan, jika anak berhadapan dengan hukum, penjara merupakan solusi terakhir. Pasal ini yang juga ditanyakan oleh hakim.
"Jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan pemenjaraan pilihan terakhir. Tapi sebaiknya anak diurus oleh orangtua atau dibawa ke dinas sosial, jadi enggak di penjara," terangnya.
Menurut Ihksan, Dul bisa saja tidak ditahan. "Untuk ditahan, sepertinya tidak. Paling tidak nanti dikembalikan ke orangtua," terangnya.
Icha / Tabloidnova.com
KOMENTAR