"Keberatan, makanya kita dikasih waktu satu minggu. Harusnya dia dikenakan pasal 127 ayat 3. Dalam pledoi kita akan mengajukan pasal 127 ayat 3 untuk bisa rehabilitasi," ujar Jhon, kuasa hukum Roby, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jhon, Roby tak pantas ditahan. Sebab sebagai pengguna ia lebih layak mendapat rehabilitasi.
"Kan ada pembuktian dalam fakta persidangan, dokter ahli mengajukan argumennya, Roby terbukti sebagai pengguna. Pengguna terlalu berat bila dihukum dan harus direhab. Sesuai UU korban harus di rehab. Mudah-mudahan, minggu besok kami akan mengajukan pledoi. Ini kan masih ada upaya hukumlainnya," ucap Jhon.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR