"Roby Satria bin Heris Hasan menggunakan narkotika golongan 1, melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dituntut hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan" ucap Jaksa Penuntut Umum, Yussie Cahaya, dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/3).
Saat sidang berlangsung, Roby tak banyak bicara. Ia hanya tertunduk dan berencana mengajukan nota keberatan. "Keberatan yang mulia, saya meminta waktu untuk mengajukan pledoi," ucap Roby kepada majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/4) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR