Dokumen yang terkait kasus tersebut diperoleh Serambi dari Nyonya Rt berupa surat DPO (Mita Sari Ayu) yang dikeluarkan Polda Aceh 20 September 2009, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Polda Aceh, akta notaris (perjanjian kerjasama antara Mita Sari Ayu dengan korban), dan hasil pemeriksaan Notaris Irma Savitri. Sebetulnya, kata Nyonya Rt, surat notaris itu dibuat tidak seperti aturannya. Akta notaris itu bukan diteken di depan notaris tetapi di rumah Rt. "Kepada polisi, Notaris Irma Savitri mengaku lalai. Kami berharap pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum," demikian Nyonya Rt.
.
KOMENTAR