Penculikan disertai penyekapan selama lima hari dialami Agus Mustika Bimo, 25, mahasiswa kedokteran sebuah perguruan tinggi di Malang, yang juga anak seorang purnawirawan TNI AD berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Bimo, yang merupakan mahasiswa koas (praktik calon dokter) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), akhirnya bisa dibebaskan, Minggu (24/1) malam, setelah pihak keluarga mendapatkan informasi Bimo disekap dan dikurung di sebuah rumah kontrakan yang juga difungsikan sebagai ruko di Jl Raya Sumbersari 258 C.
Saat dibebaskan, kondisi Bimo mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan. Selain itu, terdapat banyak luka memar dan lebam akibat pukulan benda tumpul di sekujur tubuhnya.
Bimo yang disekap sejak Selasa (19/1) malam mengalami beragam penganiayaan oleh pelaku. Bahkan, pemuda berambut ikal dan berkacamata ini sempat disiram bensin dan diancam akan dibakar hidup-hidup.
Saat ini, Bimo dirawat di ruang paviliun Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Terlihat dua tentara berbaju doreng lengkap melakukan penjagaan di depan kamar. Maklum, Bimo adalah anak seorang purnawirawan perwira tinggi Kostrad.
Dalam perkembangan penyelidikan, petugas Polresta Malang mengamankan dua orang terkait peristiwa ini. Kedua orang yang ditahan adalah Rendi M, 30 dan Lulut Widodo alis Lutfi, 30, dua penghuni ruko. Keduanya, sejak Senin (25/1) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Malang AKBP Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, peristiwa penculikan dan penyekapan ini berlatar belakang utang piutang sekitar Rp 10 juta antara korban dan tersangka. Lutfi mempunyai utang Rp 10 juta kepada Bimo untuk biaya renovasi ruko yang jadi lokasi penyekapan tersebut. Antara tersangka dan korban sebelumnya memiliki hubungan pertemanan.
Namun saat korban menagih, justru terjadi cekcok dan keributan yang diakhiri dengan penyekapan oleh tersangka.
"Korban pada awalnya diikat, kemudian dimasukkan ke sebuah ruangan di lokasi kejadian. Penyekapan dilakukan sejak Selasa pekan lalu. Korban juga mengalami penganiayaan, dan diancam akan dibunuh," terang Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menerangkan, terbongkarnya penyekapan ini bermula dari kegelisahan pihak keluarga yang tidak bisa menghubungi ponsel Bimo sejak beberapa hari terakhir.
Rumah di Jl Delima Merah, Kecamatan Lowokwaru, yang biasa ditempati oleh Bimo juga kosong. Upaya pencarian kemudian dilakukan pihak keluarga Bimo yang berlatar belakang militer, hingga ditemukan petunjuk bahwa Bimo berada di sebuah ruko yang dikontrak oleh Lutfi di kawasan Jl Raya Sumbersari.
Informasinya, setelah memastikan Bimo ada di ruko tersebut, pihak keluarga melakukan penyelamatan dan terjadi perkelahian dengan Lutfi. Lutfi, pada akhirnya mengalami luka-luka serius dan harus dilarikan ke IRD RSSA dan menjalani rawat inap di Ruang 13.
Aksi Penyelamatan
Berdasarkan pengakuan Rendi, Minggu sore, ruko tempat menyekap Bimo didatangi oleh beberapa pria berbadan tegap dan berambut cepak yang tanpa banyak kata beraksi menyelamatkan Bimo dan beberapa di antaranya memukuli Lutfi hingga babak belur. "Ada lebih lima orang bertubuh tegap yang datang ke ruko dan kemudian terjadi peristiwa itu," kata Rendi.
Rendi dalam pengakuannya membantah terlibat dalam aksi penyekapan, meski hal ini terbantahkan oleh keterangan Bimo yang menyebutkan keduanya, baik itu Lutfi dan Rendi yang melakukan penyekapan dan penyiksaan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penganiayaan yang dialami oleh Bimo hanya berlangsung selama satu hari, yakni pada hari Selasa, termasuk penyiraman bensin ke sekujur tubuhnya.
Pada hari berikutnya, Lutfi dan Rendi mengajak Bimo ke luar kota, yakni ke kawasan Kota Batu dan Blitar. Meski demikian, Bimo belum lepas dari teror dan ancaman pembunuhan.
"Saya diberi beberapa pilihan, utang dianggap lunas atau dilempar ke jurang, dibiarkan lapor ke polisi atas luka-luka yang diderita tapi dengan laporan palsu tetapi utang akan dibayar tanpa batas waktu," tutur Bimo.
Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Rofiq Ripto Himawan menambahkan, saat disekap, Bimo yang ditempatkan di salah satu ruangan di lantai dua sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya ini digagalkan Rendi dan Lutfi. Beberapa warga sempat melihat keributan kecil, namun tidak berani mencampuri. "Rendi dan Lutfi mengatakan, mereka menangkap maling dan akan mengurusnya sendiri. Karena itu warga tidak ikut campur," terang Rofiq.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 333, 170, dan 368 KUHP, tentang penculikan, penyekapan, dan penganiayaan. "Kami masih mendalami kasus ini, terlebih satu tersangka masih belum diperiksa secara intensif karena harus menjalani perawatan di rumah sakit," imbuh Rofiq.
why/surya
KOMENTAR