"Karena ini negara hukum, tidak ada perbedaan atau diskriminasi di kasus Dewi Perssik. Sama seperti kasus-kasus lainnya," kata Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/2).
Dewi tak bisa mendapat penangguhan penahanan jika ini putusan dari Mahkamah Agung. Bahkan, pemilik goyang gergaji ini pun tak bisa melakukan banding.
"Ini kan upaya hukum kasasi. Kalau dari MA itu berkekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi. Mau tidak mau harus dijalani, ini kan proses penahanan. Terima putusan dari MA, kita akan langsung panggil," jelasnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR