Selama proses pembatalan perkawinan masih berlangsung di Pengadilan, Andah dan Vanno disarankan untuk tak lagi tinggal bersama dalam satu atap. "Iya, haram. Apalagi kalau permohonan nanti dikabulkan," tutur juru bicara Pengadilan Agama Depok, Suryadi SAg SH, MH, Rabu (27/11).
Jika nanti sudah resmi ketuk palu, barulah hukum itu berkekuatan tetap. "Kita enggak bisa mendahului hakim. Secara formil jika permohonan pembatalan perkawinan itu dikabulkan, mereka harus tinggal terpisah," jelasnya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR