Dimas Andrean sudah mendengarkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dimas dituntut tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Mendengar tuntutan tersebut, pihak Dimas legowo menerimanya. "Hari ini tuntutan dari JPU mengedepankan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Dilihat pembuktian yang diakumulasikan 3 bulan sudah cukuplah, kan ada nota pembelaan," kata pengacara Dimas, Fariz Eka Putra SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/7). Meski terkesan puas dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa, 23 Juli Dimas akan mengajukan nota pembelaan alias pledoinya. "Pledoi sudah disiapkan. Kami mengajukan pledoi tanggal 23 Juli hari Selasa depan. Kami tetap mengedepankan fakta, semua tak terbukti dengan fakta persidangan, supaya semua tidak berlarut-larut," katanya. Perseteruan antara Dimas Andrean dengan sang pemilik kos, Sukmawan alias Lee tiba-tiba mereda setelah keduanya melakukan perdamaian pada 14 Juli lalu. Padahal, di awal persidangan, Lee cenderung emosi berlebihan saat melihat Dimas di kursi terdakwa. "Perdamaian itu jadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan tuntutan," kata Fariz.
Okki/Tabloidnova.com
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
6 Kebiasaan di Rumah ini Bisa Menyebabkan Kebakaran. Ibu-ibu Waspada!
KOMENTAR