"Saya membuat laporan atas nama Eza, karena dia merasa terfitnah dan terzalimi. Eza membuat laporan polisi dengan Pasal 311 dan 310 (pencemaran nama baik)," ujar pengacara Eza, Hendarsam Marantoko saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/3) malam. Eza datang ke Polda dan disambut wanita bersama Devy yang disebut-sebut sebagai pacarnya.
Sebelumnya, mantan pembantu rumah tangga Rasti, Ike Risfendy alias Fendy mengakui kepada polisi bahwa Eza melakukan kekerasan fisik kepada Rasti. Namun, seiring waktu, pernyataan Fendy berbalik mendukung Eza. Eza menuding kalau sebelumnya Fendy sudah diintervensi oleh pihak Rasti.
"Fakta yang ada, salah satu bekas pembantu konon katanya disetir oleh seseorang dan sudah minta perlindungan LPSK," kata Hendarsam.
Menurut Hendarsam, Fendy sempat mengakui saat di BAP, ia melihat adanya kekerasan di kediaman Rasti yang diduga dilakukan oleh Eza. Sekarang, Fendy malah menganulir semua pernyataannya di kantor polisi.
"Ada yang dipersangkakan merusak barang, dan orang tersebut mengatakan bahwa sebelum pembantu meninggalkan rumah tidak ada kerusakan. Sekarang ada kerusakan. Berati kan enggak sesuai," tandas Hendarsam.
Okki
KOMENTAR