"Buat kami yang terpenting masyarakat sudah bisa lihat bagaimana Raffi dizalimi, Raffi dikirim ke rehab 2 hari sebelum masa penahanan, karena BNN tahu tidak ada perpanjangan dari kejaksaan. Dikirimlah Raffi ke rehab," beber Hotma usai menjalani sidang praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Menurut Hotma, Raffi bisa saja tidak direhabilitasi. Bahkan, jika itu terjadi, harusnya Raffi bebas demi hukum. "Kalau tidak direhab Raffi bebas demi hukum. Kita lihat bagaimana perintah hakim tidak dikuti BNN. Kita semua malu bagaimana hakim tidak keberatan perintahnya tidak dilaksanakan," katanya.
Terkait rehab atas tanda tangan paman Raffi, Masyur Ahmad, Hotma menilai hal itu tak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya. Pasalnya, Mansyur dalam tekanan dan bukan keluarga inti Raffi. "Mansyur Ahmad itu sudah jelas bukan orang yang berwenang. Dia tidak berhak," ucapnya.
Menurut Hotma, kasus ini semakin menunjukkan rekayasa oleh beberapa oknum di BNN. "Yang paling penting buat kita, kelihatan rekayasa ini sangat berat. Banyak pertanyaan pertanyaan yang tidak bisa dijawab kenapa dapat dua linting langsung pulang? Cari dong di tingkat atas, di tempat lain supaya dapat satu ton bukan dua linting," sindirnya.
Icha
KOMENTAR