"Inisial WH itu bisa siapa saja, jangan asal menyimpulkan. Penyebutan inisial WH menurut pendapat saya hanya asumsi.
Kalau toh itu dikatakan berdasar dari pengakuan, secara hukum sifatnya berdiri sendiri dan bukan merupakan suatu alat bukti," ujar Malik saat dihubungi tabloidnova.com melalui telepon selularnya, Senin (11/3) malam.
Meski saksi penyidik memiliki barang bukti dari ponsel milik Raffi Ahmad, menurut Malik, hal itu bukan sebuah pegangan hukum.
"Menurut saya hanya sekadar asumsi saja. Lantas kalau toh dikatakan bahwa itu berdasar dari pengakuan seseorang, maka pengakuan dalam hukum itu sendiri bukan alat bukti, sifatnya berdiri sendiri. Itu aja. Status Wanda sendiri kan sudah jelas, clean and clear, seperti juga yang telah di-announce oleh pihak BNN sendiri, Wanda secara hukum hanya orang yang berada di tempat dan waktu yang salah saja. Seluruh hasil tes yang telah dilakukan juga negatif," papar Malik.
" Fakta hukum adalah seluruh hasil tes negatif dan Wanda justru kooperatif membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BNN," pungkasnya.
Icha
KOMENTAR