Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN, mengungkapkan, tak ada yang salah dalam prosesdur penangkapan. Bahkan, saat itu, tim BNN langsung membuka ponsel Raffi di tempat kejadian.
"Menariknya kita mendengar sendiri dari keterangan saksi, di situ disebutkan Raffi ketangkap. Dia yang memerintahkan untuk menyediakan MDMC. Bukti-bukti kami tidak hanya terbatas pada masalah 14 butir pil dan 2 linting ganja, tapi juga ada HP," kata Partahi saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3).
Menurut Partahi, lewat ponsel tersebut Raffi memesan MDMA kepada temannya yang sudah ada di rumah. "HP sudah dibuka. Ternyata dalam HP itu disebutkan pada saat Raffi dalam perjalanan pulang dengan WH, ia menyebutkan 'tolong siapkan MDMA, masih ada kan bro' itu BBM hasil transkip dari HP Raffi," beber Partahi.
Partahi menjelaskan, setiba di rumah, penyidik sudah melihat 3 gelas minuman yang sudah siap diracik. "Kemudian disiapkan, di situ ada 3 gelas yang sudah diracik minuman. Raffi sendiri tahu obat itu dilarang, cuma pemahamannya Raffi itu MDMA. Bukan MDMC. Sementara pas diperiksa, hasilnya MDMC," paparnya.
Icha
KOMENTAR