"Hasil pemeriksaan di lapangan, di transkrip handphone itu dia bilang 'kita MDMA-an malam ini'. BBM ke Raffi 'Racikan buat saya 5 orang'. 'MDM-nya masih banyak kan bro?' Pas penggerebekan ditemukanlah ganja dan 14 pil MDMA itu," beber Agus dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3).
Saat ditanya siapa-siapa saja minta disiapkan zat tersebut, Agus membeberkan 5 inisial nama. Salah satunya WH. "5 orang yang mau minta diracik itu yang pertama Raffi, MA, WH, W, SG," katanya. Inisial WH diduga adalah Wanda Hamidah yang sempat ikut digerebek BNN di rumah Raffi.
Diungkapkan Agus, percakapan yang ada dalam blackberry messenger itu langsung dibuka di tempat kejadian perkara (TKP). "HP dibuka di TKP," tegasnya.
"BAP pertama adalah pasal 112, 111, 127. Pasal 111 itu menguasai, memiliki narkotika bukan tanaman. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," paparnya.
Icha
KOMENTAR