"Dia (Raffi) yang menunjukkan, BNN mungkin tak membuka itu. Tapi kami sampaikan, saat penggerebekan, dia yang tunjukkan barang itu. Jangan diputar balikkan. Jangan berikan informasi sesat," ungkap Partahi saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Partahi mengaku mendukung semua kegiatan yang bersifat positif, terlebih pemberantasan narkoba bagi generasi muda. "Kami advokat 100persen dukung pemberantasan narkoba. Bukan berarti kami benci sama Raffi. Tapi orang yang bersalah harus dihukum sesuai perbuatannya," tegasnya.
Menurut Partahi, pihak Raffi berusaha mengaburkan pokok permasalahan yang ada dalam kasus ini. "Ada niat seperti itu. Dia yang fasilitasi dan menyediakan tempat, itu yang paling berat," ucapnya lagi.
Icha
KOMENTAR