"Putusan sela ditolak, sidang dilanjutkan. Enggak apa-apa, bagus ditolak, jadi sidang tetap lanjut, ketahuan siapa yang bohong, lebay, dan palsu, sudah di tengah jalan, sayang kalau berhenti," kata Nikita saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Sementara itu, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita mengatakan, eksepsi yang diajukan tidak memenuhi unsur. "Dalam aturan hukum, majelis memandang eksepsi yang kami ajukan tidak terpenuhi unsurnya. Eksepsi putusan tadi belum terkait dengan status apakah Niki bersalah atau tidak. Itu hanya putusan sela atau putusan yang terkait dengan keberatan," ucapnya.
Icha
KOMENTAR