"Menurut KUHAP hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan. Kami juga memohon agar pelaku ditahan. Agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan biar mudah melakukan pemeriksaan. Mengingat terlapor tinggal di Jakarta," papar Ferry Juan, kuasa hukum Dewi saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Selasa (7/8).
Ferry mengimbau Iyan kooperatif untuk mempermudah penyelidikan. "Saya minta terlapor penuhi panggilan sebagai seorang gentleman. Biar semuanya lancar dan berjalan cepat," ucap Ferry.
Sementara itu, Dewi berharap, Iyan menjadi sosok yang bertanggung jawab dengan adanya laporan tersebut. "Mudah-mudahan dia yang saya laporkan berani bertanggung jawab. Saya sebenarnya juga capek dengan semua ini. Tapi ini saya lakukan demi kehormatan keluarga saya, sedikitpun Iyan tidak memiliki itikad baik," katanya.
Icha
KOMENTAR