Sidang cerai Paramitha Rusady dan Nenad Bago, untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Agenda sidang berupa mediasi terpaksa ditunda karena kedua prinsipal tidak hadir. Paramitha dan Nenad hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing. Ketua majelis hakim, Dra Hj. Athiroh Muchtar, SH, MH memerintahkan kedua kuasa hukum untuk menghadirkan prinsipal. "Waktunya satu minggukuasa hukum mengahdirkan kedua prinsipal secara langsung. Diusahakan supaya tidak terlalu lama," kata Hj. Athiroh di ruang sidang. Sidang mediasi akan kembali digelar, Selasa (31/7). Pasangan yang telah dikaruniai satu anak itu harus hadir untuk menjalani mediasi. "Kita upayakan berdamai dulu," ujar Hj. Athiroh lagi. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini yang Harus Dilakukan untuk Selamatkan ASI Jika Mati Listrik Berkepanjangan
KOMENTAR