"Sebenarnya ibu Halimah rugi sangat besar akibat perceraian dengan suaminya. Padahal suaminya telah melakukan hubungan gelap yang sudah diketahui semua orang," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (11/4).
Sayangnya, kerugian yang dirasakan Halimah berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi alias MK. Menurut Chairunnisa, tak ada satu orang wanita mau dicerai dengan cara seperti yang dialami Halimah.
"Kalau ada pertengkaran terus dan diputus perceraian apa ukurannya? Padahal perceraian itu karena ada orang ketiga. Jadi wanita ini sebenarnya korban," ucapnya.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR