Sebenarnya, rencana pernikahan kembali orangtuanya sudah mulai didengar Ghaida Tsurayya, putri Aa Gym-Teh Ninih, satu bulan lalu. Rencana pernikahan kembali ini pun juga sudah sempat Aa Gym ceritakan pada Ghazi, kakak Ghaida yang tengah menuntut ilmu di Jerman. Masih cerita Ghaida, Ghazi banyak memberi dukungan pada sang ayah agar menikahi ibunya kembali. "Bapak, kan, baru pulang dari Jerman, sempat nengok Aa Ghazi dan menceritakan rencananya. Jadi, soal pernikahan ini, Aa Ghazi sudah tahu," ujar ibu dari Gherisa Hanifa ini.
Menyaksikan pernikahan kedua orangtuanya, Ghaida mengaku sangat terharu. "Semua menangis terharu. Bapak melarang kami memotret peristiwa akad nikahnya. Kata Bapak, biar khusyuk. Benar juga, sih, pernikahan pagi itu khusyuk sekali, tenang, karena tidak banyak yang menyaksikan. Hanya intern keluarga saja. Foto-foto-an nya setelah akad nikah."
Dengan mas kawin uang sebesar Rp 5 juta, Aa Gym menikahi kembali Teh Ninih. Rona bahagia terpancar jelas dari wajah Teh Ninih kala itu. "Mamah terlihat sangat bahagia. Meskipun Bapak dan Mamah menangis haru pada saat akad nikah, tapi terlihat sekali kalau Mamah bahagia. Walaupun Mamah enggak berdandan ala pengantin, tapi hari itu Mamah terlihat sangat cantik. Mungkin karena aura bahagianya."
Belum Berkekuatan Hukum
Begitu Teh Ninih menerima pinangan Aa Gym, Rabu (13/3), otomatis Teh Ninih rela menjadi istri muda bagi Aa Gym. Sedangkan istri tua adalah Alfarini Eridani alias Teh Rini. Tapi mengingat akad nikah Aa Gym - Teh Ninih tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah, maka pasangan itu belum sah sebagai pasangan suami-istri di hadapan negara dan pernikahannya belum memiliki kekuatan hukum.
Demikian diungkapkan praktisi hukum Riri Purbasari Dewi SH, LLM, MBA. Apalagi karena Aa Gym sudah tercatat dan sah secara hukum sebagai suami dari Alfarini Eridani alias Teh Rini, maka untuk bisa menikah lagi, Aa Gym harus mendapat izin dari Pengadilan Agama untuk beristri lebih dari satu. Karena sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 56 ayat 3, bahwa pernikahan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak memiliki kekuatan hukum.
Oleh sebab tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak tercatat, maka dengan sendirinya akan agak sulit (walaupun bukan tidak mungkin) bagi Teh Ninih untuk menuntut hak-hak hukumnya sebagai seorang istri kedua dari Aa Gym.
Berdasarkan alasan-alasan hukum diatas tersebut, maka sangat dianjurkan bagi Aa Gym dan Teh Ninih untuk meresmikan pernikahannya secara hukum melalui KUA. "Sebagai tokoh yang masyarakat, sepatantasnya mereka memberi contoh kapada masyarakat agar patuh kepada hukum dan peraturan negara," ujar Riri.
Seperti biasanya, Alfarini Eridani alias Teh Rini terlihat santai menanggapi aksi menikah kembali yang baru saja dilakoni oleh sang suami, Aa Gym. Malah, Teh Rini mengaku, dialah yang menyarankan Aa Gym kembali pada Teh Ninih. "Ya, saya meyarankan, memotivasi, namun tidak menyuruh. Kasih saran saja ke Aa, lebih baik kalau islah. Dalam Islam, islah itu menyatukan yang terpisah. Aa dan Teh Ninih, kan, sudah 20 tahun membina rumah tangga, kalau disatukan kembali, baik buat agama dan dakwah. Insya Allah, Allah suka," ujar Teh Rini yang ditemui di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang.
Dengan pernikahan Aa Gym dan Teh Ninih, katanya, pembagian waktu di antara keduanya akan kembali normal. Senin - Rabu Aa Gym akan berada di Serpong bersamanya dan Kamis - Senin pagi bersama Teh Ninih di Bandung. "Dari awal, saya dan Teh Ninih memang pisah tempat tinggal. Teh Ninih di Bandung menemani Aa kalau lagi ceramah di sana. Sedangkan saya di Jakarta. Saya memang jarang menemani Aa ceramah. Paling lebih mengurusi anak-anak. Beda-beda kavlingnya. Kalau Teh Ninih, kan, pendakwah, sedangkan saya tidak."
KOMENTAR