"Kami menyerahkan sepenuhnya pada penyidikan di kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya terkait masalah tersebut," ujar Fachrin Siregar, kuasa hukum Zumi saat dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (27/1) malam.
Menurut Fachrin, Zumi akan mengikuti aturan hukum yang ada. Pihak Zumi tetap memantau sampai penyidik memberikan kesimpulan hingga kasus ini selesai.
"Menurut kami itu masih jauh dari unsur atau pasal-pasal yang dituduhkan karena masih dalam proses, belum disimpulkan," katanya.
Fachrin menjelaskan, Zumi tak mau berkomentar banyak sampai kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
"Pengaduan beliau belum disimpulkan oleh penyidik. Jadi masih jauh dari ranah hukum. Tapi kita menghargai proses tersebut," ucapnya.
Icha
KOMENTAR