"Kami memberikan jawaban atau eksepsi dari terdakwa Andhika Gumilang. Dakwaan kami sempat dinilai tidak lengkap dan cermat, karena memasuki pokok perkara," kata Ajun Jaksa Jul Indra Dana Nasution SH saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Senin (3/10) siang.
"Eksepsi penasihat hukum tidak didukung dan tidak relevan. Eksepsi penasihat hukum sudah melampau batas ruang lingkup sebagaimana sudah diatur dalam pasal 165 KUHAP atau sudah masuk dalam materi perkara," tutur JPU.
Jaksa meminta agar dalam agenda putusan sela yang akan dilangsungkan11 Oktober, perkara Andhika Gumilang tetap dilanjutkan. "Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada ketua majelis hakim untuk menetapkan putusan sela. Menolak dan mengesampingkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Andhika Gumilang. Menyatakan pemeriksaan perkara atas Andhika Gumilang dapat diteruskan atau dilanjutkan," ujar Jul Indra.
Usai membacakan keberatan atau tanggapan atas eksepsi Andhika, ketua majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga satu pekan kedepan. "Sidang ditunda Senin 10 Oktober 2011 dengan agenda putusan sela," tandas Ketua Majelis Hakim Yonisman, SH.
Okki
KOMENTAR