Moerdiono sempat meradang akibat permohonannya untuk bercerai ditolak Pengadilan Agama. Seminggu pasca putusan, Moerdiono langsung mengajukan memori banding. "Pemberitahuan banding sudah diterima ibu Marijati dari Pengadilan Agama Jakarta Selelatan tanggal 27 Mei 2011 dan dikirim ke rumah beliau langsung," kata kuasa hukum Marjati, Kartika Yosodiningrat SH, kepada tabloidnova.com Senin (6/6) malam. Menurut Kartika, istri Moerdiono tersebut sudah mengetahui secara langsung keputusan banding suaminya. Ia hanya menanggapi datar. "Sampai minggu lalu, ibu sih sudah tahu akan keputusan banding mereka. Sebenarnya banding itu hak mereka. Ibu sih enggak ada tanggapan lagi, cuma lega saja karena kemarin ditolak cerainya," ujar Kartika. Dengan putusan ini, Marjati adalah sampai saat ini ia masih mengantongi status istri sah dari Moerdiono. "Ibu lega karena mereka masih suami istri yang sah. Banding itu hak mereka karena tidak puas, ada memori banding, nanto kita lihat dan kalau enggak sesuai akan kirim kontra memori bandingnya," jelas Kartika. Keputusan Moerdiono untuk mengajukan banding, bisa disebut sebagai bentuk perlawanan lain dari gagalnya permohonan cerainya. Marjati sudah siap jika ada kemungkinan terburuk. "Kalaupun banding menggugurkan putusan Pengadilan, prosesnya masih panjang, masih ada PK (Peninjauan Kembali) dan kasasi," kata Kartika.Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR