"Karena dua kali ditahan, berarti sudah masuk dalam kategori residivis. Hukumannya bisa berat menjadi setahun atau 2 tahun," ujar Donny Kadnezar Irdan, Kepala Kejati Jakarta, Rabu (25/5).
Dalam kasus yang kedua ini, Adjie dijerat dua pasal, yaitu pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan). Paman Ivan Gunawan ini pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Kita tidak bilang berapa hukumannya, biarlah persidangan yang menentukan, berkas baru mau disusun dan dilimpahkan ke pengadilan. Minimal empat tahun kalau pasal itu," katanya.
Menurut Donny, Adjie diciduk lantaran semakin sulit dihubungi. "Penyidik Polri yang membawa Adjie ke Kejati, bukan Jaksa yang mengambil Adjie. Pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan untuk dibawa kesini karena banyak alasan sehingga polisi harus mengeluarkan surat paksa ke Kejaksaan," tuturnya.
Icha
KOMENTAR