"Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik, baru deh dilunasi. Karena berkas sudah naik dan itu jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman," ujar Donny Kadnezar Irdan, kepala Kejati Jakarta, melalui Suhendra Kasipenkum dan humas, saat ditemui di Kejati Jakarta, Kuningan, Rabu (25/5).
Menurut Donny lunasnya pembayaran hutang piutang Adjie tak membuat proses hukum dihentikan. "Pembayaran tidak menyebabkan beliau bebas dari hukum karena sifatnya bukan delik aduan mutlak," katanya.
Karena berkas Adjie sudah dilimpahkan, Adjie harus mendekam di Rutan Cipinang. Selesainya utang piutang tersebut hanya mempermudah Adjie dalam persidangan nanti. "Itikad baik itu dapat meringankan hukuman, tapi tidak menghentikan perkara," ucapnya.
Icha
KOMENTAR