Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan menjelaskan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Sedangkan pasal 43 ayat 1 berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Machica menilai keberadaan pasal tersebut membuat anaknya, Iqbal, kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Machicha sendiri mengaku akan bersabar menghadapi kasusnya. "Anak saya minta jangan dendam dengan Pak Moerdiono. Dia selalu meminta saya sabar. Kalau tak bertemu di dunia, dia akan jumpa ayahnya di akhirat," cetusnya.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR