Bambang Trihatmodjo batal mengucap ikrar talak untuk mantan istrinya Halimah Agustina Kamil. Jika Bambang tak sesegera mungkin mengajukan permohonan sidang ikrar talak, status cerainya akan batal. "Hari ini memang sidang penyaksian ikrar talak. Saudara Bambang Tri dan Halimah tidak hadir," kata juru bicara Drs.Yusran Sitanggang MH saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jl.K.H. Mas Mansyur, Gg.H.Awaludin II/2, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (24/3) siang. Ketidakhadiran Bambang, bukan berarti suami siri Mayangsari itu tak bisa lagi berikrar atas perceraiannya. Ia harus kembali mengajukan permohonan. "Dia punya waktu enam bulan untuk mengajukan pemohonan penyaksian ikrar talak," kata Yusran. Jika permohonan tak diajukan Bambang maksimal 6 bulan, maka keputusan cerainya bisa gugur. "Kalau lebih dari 6 bulan tak diajukan, bisa saja gugur," katanya. Jika Bambang tetap berhalangan hadir, bapak tiga anak itu bisa mengajukan kuasa istimewa kepada seseorang yang ditunjuk. "Ada kuasa istimewa juga, dan harus ada pernyataan. Biasanya kuasa hukum membacakan ikrar talaknya," kata Yusran.Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
6 Kebiasaan di Rumah ini Bisa Menyebabkan Kebakaran. Ibu-ibu Waspada!
KOMENTAR