"Kami langsung memberikan eksepsi, sidang dilanjut pekan depan, tanggapan atau jawaban atas eksepsi yang kami berikan," kata kuasa hukum Ariel, Aga Khan SH saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bandung Jl.Lak R.E. Martadinata No.74-80 Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11) siang.
Aga Khan menilai Ariel tak seharusnya duduk di kursi pesakitan seperti halnya RJ yang diduga menjadi pengunduh video pornonya. Status tersangka yang disematkan untuk Ariel terlalu dipaksakan.
"Jelas tersangka hanya RJ berdasarkan KUHP 282 tertulis unsur dengan sengaja bahwa barang siapa dengan sengaja menyebarkan jelas merugikan klien saya. Itu kan video tahun 2005, kenapa enggak disebarkan dari dulu aja," kata Aga Khan.
Dituturkan Aga Khan, Ariel seharusnya dilindungi oleh negara sebagai seorang korban. "Memang sudah seharusnya klien kami jadi korban atas penyebaran bukan pelaku. Hanya RJ saja yang tersangka. Harusnya korban dilindungi negara bukan diadili masyarakat, ini menggambarkan tidak ada konsistensi dari penegak hukum," kata Aga Khan.
Okki
KOMENTAR