"Orangtuanya sudah dilaporkan ke Polda. Arumi telah menyampaikan pengaduan ke KPAI yang dilampiri dengan laporan di Polda bahwa dia membutuhkan perlindungan di rumah yang aman," kata ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno, di ruang kerjanya Jl.Teuku Umuar No. 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/11).
Dalam laporan yang dibuat beberapa waktu lalu, Arumi menjerat orangtuanya dengan dua pasal sekaligus, yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Perlindungan Anak.
"Sudah dilaporkan resmi pasal 45 Undang Undang KDRT dan pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang yang sengaja mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak untuk kepentingan dirinya atau orang lain, dipidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," ujar Hadi.
Gadis yang sempat dipacari oleh aktor asal Malaysia, Miller itu terpaksa melaporkan kedua orangtuanya ke kantor polisi karena akan dijodohkan secara paksa. "Masalahnya adalah seputar itu (perjodohan), tapi nanti dia yang akan bicara sendiri. Dia merasa memperoleh kekerasan psikis dan fisik dari orangtuanya. Dia harus pergi dengan seseorang yang tidak dia kenal dan tak nyaman dijodohkan," katanya.
Okki
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR