"Penangguhan penahanan sudah disampaikan kemarin dengan jaminan pihak keluarga. Sepertinya, dari pihak orangtuanya, tapi ini masih dalam proses, saya akan melihat apakah ini nantinya mempengaruhi penyelidikan yang kita lakukan atau tidak," kata Susatyo Purnomo, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/10).
Menurut Susatyo, penyidik masih mempertimbangkan surat penangguhan penahanan yang diajukan. Jika tidak berulah, penahanan Wilson bisa saja ditangguhkan. "Ditangguhkan atau tidak itu adalah hak penyidik, dengan mempertimbangkan unsur subyetif dan obyektifnya," jelasnya.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR