"Kami menjerat tersangka dengan pasal 289 juncto 335 ayat 1, atau perbuatan cabul dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Susatyo.
Untuk meringankan kasusnya, Wilson sudah menunjuk pengacara yang bernama Andi Mulya. "Mulai kemarin, dari pihak kuasa hukum sudah bertemu dengan tersangka. Surat kuasanya secara resmi kami terima untuk mendampingi tersangka," ujarnya.
Icha
KOMENTAR